usia pensiun karyawan swasta wanita

2024-05-06


Mulai 1 Januari 2019, Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Sesuai Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No. 2 Tahun 1995 dituliskan bahwa umur pegawai yang masuk masa pensiun normalnya adalah 55 tahun. Namun, apabila yang bersangkutan masih dipekerjakan, maka usia pensiun bertambah maksimum hingga 60 tahun.

Namun demikian, dalam peraturan tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun, Pasal 15 PP 45/2015 menetapkan batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta, dengan aturan sebagai berikut. Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.

Menurut Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, batas usia pensiun bagi pekerja atau karyawan swasta awalnya ditetapkan pada 56 tahun. Namun, mulai 1 Januari 2019, batas usia pensiun tersebut naik menjadi 57 tahun.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa batas usia tenaga kerja untuk mulai mengambil manfaat pensiun berubah menjadi 58 tahun mulai Januari 2022.

Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 45/2015 menetapkan batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta sebagai berikut: Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun.

terbaru. Pensiun. Resmi Ditetapkan MenPAN RB, Batas Usia Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat jadi PPPK 2024, Ini Rinciannya. Batas usia pensiun karyawan swasta, batas usia pensiun karyawan swasta pertama kali ditetapkan 56 tahun.

Disebutkan berdasarkan Surat Edaran BKN terbaru, batas usia pensiun PNS diasumsikan menjadi 58 tahun dari sebelumnya ditetapkan pada usia 56 tahun di Surat Edaran BKN dengan Nomor K.26-30/V.119-2/99. " Surat Edaran tersebut memberikan peluang lebih bagi PNS untuk memperpanjang masa kerja, bahkan hingga melewati usia 60 tahun.

Mulai 1 Januari 2019, batas usia pensiun karyawan swasta yaitu 57 tahun. Batas usia pensiun karyawan swasta akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun. Berikut rincian Batas Usia Pensiun (BUP) karyawan swasta menurut Peraturan Pemerintah: 1. BUP karyawan swasta tahun 2019-2021: 57 tahun. Halaman: 1. 2.

Di dalam aturan tersebut memuat batas usia pensiun karyawan swasta atau pekerja umumnya, seperti berikut ini: Umur pensiun pertama kalinya ditetapkan. Tertanggal 1 Januari 2019, batas pensiun jatuh pada usia. Selanjutnya, bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun.

Peta Situs